DETIKRIMINAL.COM – Medan, Terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis pil ekstasi atau inex dibandrol seharga ratusan ribu rupiah di KTV Dragon, praktisi hukum kawakan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Eka Putra Zakran, M.H memberikan sorotan pada Sabtu (21/9/2024).
Diketahui, Tempat Hiburan Ktv Dragon terletak di Komplek Pertokoan Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat yang merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan.
Praktisi hukum, Eka Putra Zakran SH, MH (Epza) menjelaskan langkah- langkah yang harus dilakukan oleh pihak instansi terkait seperti Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata dan kepolisian Polrestabes Medan terhadap pengelola/pemilik Ktv Dragon.
“Pertama, tempat hiburan itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu, jika beroperasi hingga 24 jam jelas tidak cocok, apapun alasannya. Apalagi jika benar Ktv tersebut menyediakan barang-barang terlarang seperti pil ekstasi/inex dan lain sebagainya, jelas melanggar hukum,” kata Epza kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (21/9/2024).
Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (Ketum PB-PASU) itu menuturkan kepada pihak terkait wajib mengambil tindakan tegas untuk meminimalisir peredaran barang-barang haram tersebut.
“Selebihnya sangat dimungkinkan, baik pihak Pemko Medan misalnya mencabut izin usaha tersebut dan pihak keamanan dalam hal ini pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas, mulai dari mengawasi hingga melakukan penangkapan kepada para pengguna barang haram tersebut dan menangkap pelaku usaha jika terbukti bersalah,” pungkasnya. (dk/fs/rls)