Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangani 261 tindak pidana krimsus selama 2023. Salah satu kasus paling disorot adalah praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Kasus menonjol yang menjadi perhatian publik yaitu kasus aborsi ilegal di wilayah Badung,” kata Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra saat konferensi pers akhir tahun di salah satu restoran di Kota Denpasar, Kamis (28/12/2023).
Baca juga:
632 Nyawa Melayang di Jalanan Bali Selama 2023 Akibat Lakalantas
Seperti diketahui, praktik aborsi ilegal itu sudah dibuka oleh Arik Wiantara sejak 2020. Tindak pidana praktik aborsi ilegal ini dapat terungkap dari adanya iklan di salah satu situs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi akhirnya dapat menangkap Arik Wiantara. Selain membekuk, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca juga:
Polda Bali Bekuk 100 WNA Pelaku Narkoba, WN Brasil Bawa 3,9 Kg Kokain
Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi. Alat-alat kesehatan itu dibeli secara online melalui situs jual-beli.
Putra Narendra mengungkapkan, selain praktik aborsi ilegal, satu kasus kriminal khusus yang menjadi sorotan lagi yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond. Direktur perusahaan M Akbar Gusmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT MAG Diamond dengan korban lebih dari 300 orang,” jelas Putra Narendra.
Seperti diketahui, PT MAG Diamond telah melakukan tindak pidana penipuan kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Perkara ini awalnya dilaporkan oleh Ida Bagus Putu Arimbawa sesuai LP/B/723/XII/2022/SPKT/POLDA BALI pada 16 Desember 2022.
Arimbawa melaporkan PT MAG Diamond telah melakukan penipuan terhadap CPMI. Ia awalnya mendaftar sebagai CPMI sejak November 2021 dan sudah mendapatkan pelatihan.
Namun ternyata Arimbawa mengalami nasib yang sama dengan CPMI lainnya, yakni tidak kunjung diberangkatkan oleh PT MAG Diamond. Para CPMI pada akhirnya datang melaporkan tindak pidana tersebut dan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca juga:
Kapolda Bali: Arus Balik Nataru di Gilimanuk Diprediksi Meningkat
Modus yang dilakukan oleh Akbar, yakni melakukan perekrutan CPMI dan menjanjikan pengiriman atau penempatan Jepang, namun tidak memiliki izin surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). SIP2MI harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengadakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Putra Narendra menjelaskan penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Bali naik sebesar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu, Ditreskrimsus Polda Bali menangani sebanyak 219 kasus.
Sementara itu untuk kasus kriminal khusus, jumlah kasus yang ditangani selama tahun 2023 sebanyak 261 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari jumlah kasus yang ditangani dari tahun 2022 sebanyak 219 kasus.
“Dari jumlah kasus tersebut jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 195 kasus atau 74,71 persen dari kasus yang ditangani. Jenis kasus yang paling banyak ditangani kasus tindak pidana korupsi, kejahatan terhadap kekayaan negara hingga kasus ITE,” tuturnya.
sumber: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7113195/polda-bali-tangani-261-krimsus-di-2023-dokter-gigi-praktik-aborsi-disorot.