DETIKRIMINAL.COM | MEDAN – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait permohonan eksekusi rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area kembali berlangsung panas di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/09/2025) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kali ini menghadirkan saksi ahli Dr. Tony SH, M.Kn, yang diminta memberikan keterangan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Bobby Christian Halim, usai persidangan menegaskan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat posisi kliennya.
“Ahli menjelaskan bahwa untuk mengecek apakah penggugat memang menguasai tanah tersebut puluhan tahun, majelis hakim harus memerintahkan pembukaan warkah dari BPN.
Dari sana bisa diketahui riwayat kepemilikan tanah secara jelas,” kata Bobby.
Bobby menambahkan, sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki penggugat adalah akta otentik dan sah secara hukum.
“Sertifikat dengan stempel dan tanda hak milik itu harus diperiksa.
Itu bukti otentik yang sah sepanjang tidak ada gugatan lain. Ahli sudah menegaskan bahwa SHM klien kami tetap sah,” tegasnya.
Dalam keterangan ahli, juga dijelaskan mengenai perkara lain dengan nomor register 200/Pdt.G/2025/PN.MDN.
Berdasarkan Undang-Undang Agraria, seseorang yang telah menguasai tanah selama 20 tahun dengan bukti penguasaan fisik berhak mengajukan penerbitan sertifikat.
Lebih jauh, ahli juga menyinggung soal Gran C, yang ternyata bukan hak kepemilikan melainkan hanya pencatatan pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.
Namun, di sisi lain, Bobby menuding permohonan eksekusi yang diajukan lawan justru bermasalah.
“Ironisnya, berdasarkan putusan 320 yang dijadikan dasar eksekusi, pihak lawan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen asli maupun alas hak objek sengketa,” ujar Bobby dengan nada keras.
Ia menegaskan, jika eksekusi tetap dijalankan tanpa bukti otentik dan tanpa batas-batas objek yang jelas, maka tindakan itu bisa mencederai hukum.
“Tidak hadir selama persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, artinya tidak dapat menunjukkan bukti apapun selain daftar putusan tidak jelas berupa fotokopi dari fotokopi.
Kami sudah membuktikan sertifikat dan penguasaan fisik yang sesuai undang-undang agraria. Itu bukti sah sebagai pemilik objek sengketa,” tutup Bobby.(Admin/DK)