DETIKRIMINAL.COM | Belum juga ditangkapnya Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, yang menjebak Jurnalis RN dengan ekstasi pada sekitar Maret 2024 lalu, hingga dua tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap RN, menjadi sorotan tajam masyarakat akan proses hukum yang dilakukan direktorat dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.
Keluarga Jurnalis RN pun terus berusaha agar bisa diperlakukan adil, aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, bukan berdasarkan kepentingan pemesan yang banyak uang. Apalagi RN seorang jurnalis dan kasus ini berawal dari pemberitaan.
“Kita berharap jurnalis rekan-rekan RN tidak tinggal diam. Sebab bukan tidak mungkin cara-cara seperti dialami RN sedang mencari korban selanjutnya, kita hanya minta para aparat yang menangani kasus RN berlaku adil dalam melakukan proses hukum,” kata Tomy Nainggolan SH. Senin (2/12/2025), kepada sejumlah wartawan di Medan.
Sambungnya, “Sampai saat ini sudah sekitar 9 bulan berlalu sejak RN ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut, sudah kita informasikan bahwa RN mendapatkan narkotika dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, merupakan bandar narkoba di kawasan Pajak Kampung Lalang Medan Sunggal, tepatnya di Jalan Kelambir Lima, bahkan sampai ke Pak Dir Kombes Yemi sudah disampaikan. Ironinya, bukannya mengapresiasi, malah terkesan mendiamkan,”
“Jadi, yang dibilang penegakan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, bisa dianalogikan dalam proses hukum kasus RN ini, yang masih dipertontonkan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Pak Yemi,” ungkapnya.
Apresiasi Asta Cita Prabowo – Gibran
Di tempat terpisah, Abednego Panjaitan disela-sela acara Konsolidasi Akbar DPW Pelita Prabu sangat mengapresiasi 8 misi atau Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memimpin Indonesia.
Panjaitan di hadapan sejumlah wartawan terdengar sangat antusias menyoroti pemberantasan tuntas peredaran gelap narkoba, dimana persoalan tersebut ada di salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.
“Mari kita dukung pemerintah terutama dalam pemberantasan narkoba. Ini sangat luar biasa, dari zaman ke zaman baru ini pertama kali seorang Presiden memasukkan dalam visi misinya tentang pemberantasan narkoba, karena negeri ini ingin dihancurkan dengan narkoba tersebut.”
” Sudah banyak pemuda yang tidak mengenal lagi orangtuanya bahkan saudara kandungnya karena otaknya sudah dirusak narkoba. Jadi ini ancaman besar, ada upaya asing untuk menghancurkan generasi bangsa ini, jadi saya titipkan melalui relawan Pelita Prabu, pendukung Prabowo – Gibran, kita kawal ini pemberantasan narkoba ini,” tegasnya.
Pengamat Hukum
Dimintai tanggapan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, diambil sebagai contoh kasus seperti yang dialami Jurnalis RN, proses hukum yang dilakukan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.
“Jika sudah diketahui seharusnya dilakukan proses hukum. Mungkin saja petugas sedang memantau jaringannya biar di proses bersamaan. Namun setelah itu jika tidak melakukan proses hukum, maka patut diduga petugas tersebut tidak menjalankan tugasnya, sumpah jabatannya sebagai penegak hukum sesuai Undang-Undang.”
Sambungnya, “Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut untuk mengetahui penyebabnya, untuk itu Bid Propam agar memprosesnya,” jelas Dr Redyanto, pria bersahaja akrab disapa Redy kepada sejumlah wartawan.
Kembali dicoba konfirmasi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, mengapa kasus RN tidak dikembangkan untuk menangkap bandarnya?
Meski sudah ditelepon berkali -kali dan dikirimkan pesan konfirmasi, tetapi Kombes Pol Yemi Mandagi masih belum mau menjawab.
Kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto juga sudah dicoba berikan informasi dan dikonfirmasi.
Sebelumnya
Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola Sunggal Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng.
Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.
Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.
Lebih parah, jumlah tuntutan hukuman terhadap jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika diberikan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Idianto SH MH sama deongan tuntutan kasus kepemilikan 1000 gram sabu-sabu, terdakwanya bernama Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong, warga Kota Binjai – Sumut. (admin)